Kotamobagu Ketambahan Insentif Rp50,7 Miliar di APBD 2017

0
1010
ilustrasi

Kotamobagu, inatonreport.com – Walikota menyampaikan rasa syukurnya atas perolehan dana insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp50,7 miliar untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.  Pernyataannya ini disampaikan Walikota Kotamobagu Tatong Bara, saat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS dan penetapan tiga Peraturan Daerah (Perda), Senin  awal pekan ini, di Kantor DPRD Kotamobagu, Jl Ahmad Yani.

“Kita mendapatkan dana insentif atas pengelolaan keuangan pemerintah yang memperoleh opini WTP dari BPK RI, serta penetapan APBD yang tepat waktu”, kata Tatong Bara.

Dengan diperolehnya dana insentif ini, diharapkan dapat meningkatkan estimasi penerimaan pada APBD tahun anggaran 2017. “Di 2017, APBD kita mencapai Rp700 miliar lebih diperoleh dari dana DAU, DAK, insentif dan perolehan PAD. Target perolehan pendapatan asli daerah (PAD) juga meningkat dari Rp32 miliar menjadi Rp40-50 miliar,” akunya.

Sektor-sektor baru perolehan pajak daerah terus diupayakan. Selain itu, perolehan pajak dari sektor yang sudah ada juga digenjot. Adapula beberapa peraturan daerah terkait pajak daerah ini juga diupayakan untuk direvisi. “Revisi sudah layak dilakukan, karena perkembangan daerah yang sudah tidak sesuai lagi,” ucapnya.

Kota Kotamobagu, saat ini sedang bertumbuh. Bahkan, pertumbuhan ekonomi kota Kotamobagu mencapai 7 persen, menempati peringkat ketiga setelah Provinsi Sulut dan Kota Manado. Beberapa kebijakan penerimaan daerah, layak dan sudah saatnya direvisi.

Dari tiga Peraturan Daerah yang mengalami perubahan, ada dua Perda yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah. Yaitu Revisi Perda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan  perda pemungutan sewa rumah susun. Selanjutnya, akan menyusul Perda Retribusi Pasar yang saat ini sedang digodok dan dimatangkan DPRD Kotamobagu. Wan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.