Sahaya: Pelanggar Perda Dapat Dipidana

0
1078
Kadispol-PP Sahaya Mokoginta

Kotamobagu, inatonreport.com – Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kian marak terjadi.  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan mengambil langkah tegas guna mengurangi tingkat pelanggaran.

Pada inatonreport.com, Sahaya Mokoginta, Kepala Satpol-PP, Jumat(18/11) pagi, di Kantor Walikota Kotamobagu, mengatakan, bagi pelanggar perda bisa dijatuhi hukuman pidana penjara.

“Pemerintah Kota Kotamobagu selama ini telah cukup memberikan kelonggaran”, kata Sahaya.

“Bila pelanggaran terus berlanjut, bisa saja diambil langkah-langkah hukum yang lebih. Kita memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tambahnya. Sehingga langkah hukum memidanakan pelanggar Perda dapat dilakukan. Namun, langkah persuasif lebih dipilih untuk penanganan pelanggaran,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Romel Tampubolon,SH,MH. Pelanggar Perda dapat dipidana. “Untuk hukuman di bawah tiga bulan, dapat dilakukan langsung lewat Pengadilan. Sedangkan, untuk pelanggaran diatas tiga bulan  harus melalui Kejaksaan,” katanya. Wan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.