Mau Jemput Ayah, Hamka Dikeroyok 4 Pemuda Mabuk

0
1336
Hamka, Warga Kotabunan Selatan yang menjadi korban pengeroyokan 4 pemuda mabuk, Kamis (16/12).

Tutuyan, inatonreport.com – Nasib sial dialamai, Hamka Tobone (34), Pasalnya, tanpa alasan yang jelas,  warga Kotabunan Selatan Kecamatan Kotabunan ini nyaris tewas dikeroyok empat pemuda mabuk yang sedang mabuk, Kamis (16/12).

Menurut penuturan ayah korban, Jiran Tobone (58), kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis malam pukul 23.00 WITA, ketika korban hendak memanggil ayahnya yang berada di pasar Kotabunan untuk pulang.

“Kamis malam itu, istri saya meminta Hamka untuk memanggil saya di pasar untuk pulang ke rumah,” ucap Jiran.

Dengan mengendarai seperda motor miliknya, tanpa diduga keempat pemuda yang sudah terpengaruh minuman keras tersebut mencegat dan memukuli korban hingga terjatuh dari motor, tambahnya kepada inatonreport.com saat melapor di Polsek Urban Kotabunan, Jumat (16/12).

Iwan salah satu warga yang melihat kejadian itu langsung melerai dan berhasil membawa korban menjauh dari lokasi pengeroyokan. Namun, keempat pelaku pengeroyokan tetap mengejar korban sampai di depan masjid Kotabunan.

“Mereka (pelaku pengeroyokan-red) tetap saja mengejar Hamka hingga di depan Masjid. Padahal kondisi Hamka sudah babak belur,” tambahnya.

Dalam kondisi pingsan, Hamka dibawa ke Puskesmas Kotabunan oleh Ali untuk mendapatkan perawatan. Namun, dengan kondisi yang cukup parah, akhrinya di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Kotabunan. Tapi lukanya cukup parah, dan harus di rujuk ke RSUD Kotamobagu sekitar pukul 03.00 WITA,” lanjutnya.

Kapolsek Uraban Kotabunan, melalui Panit Reskrim Aiptu Muliyono, saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Muliono mengatakan keempat pelaku sudah berhasil diamankan.

“Keempat pelaku yakni Aldi Ibrahim, Candra Mokodongan dan Fajri Yoro, dan Rifandi Mamonto, sudah kami amankan,” ucap Muliono.

Jika terbukti, Lanjut Muliono, keempat pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Anto

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.