Yuliani: Komite Seperti Perampok

0
1015
ilustrasi@procal.com

Peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikud), seolah selalu menjadi polemik. Kali ini, kritikan datang dari gabungan masyarakat dari berbagai organisasi yang menganggap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang dikeluarkan Muhadjir Effendy akan memberatkan masyarakat.


Dilansir dari merdeka.com, Rabu (18/1), penarikan sumbangan, menurut Sekretaris Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi), Yuliani Putri Sunardi dinilai blunder bagi dunia pendidikan. Banyak komite sekolah yang dianggapnya tidak memahami aturan dalam menarik sumbangan.

“Di lapangan banyak kita temukan permasalahan. Sekitar 90 persen komite sekolah di Yogya itu tak memahami aturan. Ada yang guru di sekolah A, tapi jadi komite di sekolah B dan C. Menteri terlihat tak paham dengan kondisi di pendidikan lapangan,” tutur Yuliani di Kantor Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa (17/1).

Yuliani menambahkan bahwa ada komite sekolah yang dijalani seumur hidup. Ketika akan ganti, tidak diperbolehkan oleh pihak sekolah. Padahal berdasarkan aturan, komite sekolah tidak boleh lebih dari dua periode.

“Ini (komite) menjadi tukang stempel. Sekolah menarik sumbangan tapi tak bisa memberikan laporan. Menurut saya ini merampok dan akan memperbanyak anak tidak sekolah,” ungkap Yuliani.

Sedangkan menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Laras Susanti adanya sumbangan membuat peran negara dipertanyakan. Pasalnya negara memiliki kewajiban untuk menanggung pendidikan rakyatnya.

“Sudah banyak sekolah yang menarik sumbangan meskipun tanpa aturan tersebut. Kita akan bertindak. Kita akan sampaikan pernyataan sikap Kejaksaan, KPK, hingga Presiden. Kami akan menjaring banyak aspirasi,” ujar Laras.mdk/her

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.