Diberhentikan, Petugas KPPS yang Coblosi Surat Suara

0
822
Petugas KPPS di TPS 1 Desa Tapaleo Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara melakukan pencoblosan saat pemungutan suara, Rabu (15/2/2017). (f:kompas.com)

SELURUH petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 1 Desa Batu Dua Tapaleo Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Semuanya diberhentikan, sementara kami sudah siapkan SK pemberhentiannya,” kata Ketua KPU Halmahera Tengah, Nasruddin Awaludin, Jumat (17/2/2017).

Petugas KPPS terbukti melakukan pencoblosan surat suara saat pemungutan suara pada Rabu (15/2).

Setelah dicoblosi, kemudian kertas suara tersebut dimasukan sendiri oleh petugas KPPS ke dalam kotak suara.

“Yang melakukan itu hanya 2 orang, tapi kan petugas lainnya kita anggap turut serta membantu,” kata Nasruddin.

KPU, lanjut dia, hanya memberhentikan saja atas pelanggaran pemilu yang mereka lakukan, sementara jika ada pelanggaran pidananya maka itu wilayahnya panwas.

Dalam video yang berdurasi 8 menit dan 56 detik tersebut, petugas KPPS terlihat mengambil surat suara lalu mencoblosnya kemudian petugas lainnya membantu memasukannya ke dalam kotak suara.

Sementara itu, di dalam TPS tidak terlihat adanya pemilih. Banyak pemilih hanya berada di luar ruangan TPS karena takut.

*sumber: kompas.com

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.