Tahlis: Alih Fungsi Lahan Boleh Dilakukan

0
1279
Sekkot Kotamobagu, Tahlis Gallang

Kotamobagu, inatonreport.com – Pembangunan di Kota Kotamobagu terus berlangsung. Diperkirakan setiap tahun, 2,5 persen lahan mengalami alih fungsi. Namun, hal tersebut tak menjadi persoalan karena sebagai sebuah kota yang terus bergerak maju, tentulah tidak dapat menghindari terjadinya alih fungsi lahan.

Kepada awak media, di lobi kantor wali kota, Rabu(29/3), Sekretaria Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang, tak memungkiri jika pengalihan lahan untuk pemgembangan pembangunan di Kotamobagu terus terjadi. Hanya saja, Tahlis mengingatkan jika alih fungsi hanya bisa dilakukan pada lahan-lahan tertentu.

“Lahan sawah teknis, yang dialiri irigasi teknis tidak bisa dialih fungsikan. Bisa salah kita,” terang Tahlis.

Lanjut Tahlis, salah satu lahan sawah yang tak bisa dialihfungsikan adalah sawah teknis yang irigasinya dibangun Pemkot.

Sementara itu, untuk sawah yang bakal dijadikan kampus dan rumah sakit yang terletak di Kelurahan Kobo Besar, bukan merupakan sawah teknis, sehingga bisa dialif fungsikan.

*Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.