Satu ASN Kotamobagu Dipecat

0
939

Kotamobagu, inatonreport.com – Sehari setelah HUT Kotamobagu yang sukses digelar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dinyatakan diberhentikan dengan hormat atas tidak permintaan sendiri atau dipecat dengan hormat.

Pemecatan didasari Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu bernomor 106 tahun 2017, tertanggal 2 Mei 2017.

Menanggapi pemecatan tersebut, pada inatonreport.com Rabu(24/5), di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Assisten III Setda Kotamobagu yang juga sebagai Sekertaris Majelis Kode Etik Adnan Massinae, menyatakan, pemecatan ASN tersebut telah sesuai prosedur.

Menurutnya, sidang kode etik telah berulang kali dilaksanakan. Dari tujuh kali pemanggilan, yang bersangkutan hanya sekali hadir. Selebihnya, dihadiri pihak keluarga.
Proses teguran, sidang hingga berakhir dengan pemecatan, menurut Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi Kendi Ponongoa, sudah berlangsung cukup lama.

“Proses ini sudah berlangsung sejak Oktober 2015,” katanya.

Terakhir pemanggilan dilakukan pada Januari 2017, namun yang bersangkutan tidak diketahui lagi keberadaannya. Kemudian, putusan pemecatan akhirnya dikeluarkan Majelis Kode Etik pada sidang terakhir di Maret 2017.

Saat ini ASN yang dipecat tersebut tercatat sebagai staf Bagian Humas Setda Kotamobagu. Sebelumnya, ia tercatat sebagai staf Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kotamobagu. Alasan pemecatan, karena sudah sejak lama ASN tersebut tidak menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara.

Selama menjalankan proses, ASN ini tetap mendapatkan haknya, sementara kewajiban tidak pernah dipenuhi. Untuk itu, Adnan menyatakan, pemecatan yang dilakukan bermakna tidak memberikan sesuatu yang bukan menjadi haknya dari uang negara.

Adnan menyesalkan, tindakan ASN tersebut yang telah berulang kali diajak kembali aktif, namun tidak mengindahkan. Tak hanya itu, kawan-kawan sejawatnya di Bagian Humas juga menyesali peristiwa ini.

*Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.