Ini Persyaratan Jika Ingin Menyewa Rusunawa Milik Pemkot

0
896

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), mulai menyewakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang terletak di Kelurahan Gogagoman.

Kepala Bidang Perumahan, Chelsia Paputungan ST, mengatakan, Rusunawa Gogagoman yang disewakan sudah dilengkapi fasilitas bagi masyarakat penyewa.

“Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Kotamobagu, mengatur dengan jelas mekanisme penyewaan bangunan ini,” ujar Chelsia, Senin (16/10).

Lebih terperinci, Chelsia menjelaskan fasilitas Rusunawa yang disediakan yakni model bangunan satu blok dengan tiga lantai, 68 unit kamar dengan tiap kamar memiliki luas 18 meter persegi ini, kamar tidur, kamar mandi (WC) di dalam ruangan, ventilasi dan pencahayaan buatan, air bersih dan listik yang dipasang di setiap kamar.

“Selain fasilitas tersebut, Rusunawa juga dilengkapi lahan parkir kendaraan dan taman seluas 1.500 meter persegi, ditambah pos keamanan 1 x 24 jam,” terang Chelsia.

Sementara untuk tarif sewa, lanjut Chelsia, besarnya bervariasi berdasarkan posisi unit kamarnya masing-masing.

“Sesuai Pasal 8 Ayat 2 Poin a, Perda Nomor 10 Tahun 2017,tarif untuk kamar di lantai satu Rp400 ribu, lantai dua Rp350 ribu, dan lantai tiga Rp300 ribu,” jelas Chelsia.

Chelsia mempersilakan bagi masyarakat yang ingin menyewa Rusunawa dengan melampirkan sejumlah persyaratan yang mudah.

“Cukup membawa foto copy KTP, Kartu Keluarga, buku nikah bagi yang telah menikah, berdomisili di wilayah Kotamobagu, surat keterangan belum memiliki rumah dari desa/kelurahan, dan di bawa langsung ke Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotamobagu. Atau bisa dengan menghubungi kontak person kami di nomor 085256465353/08114326440,” tutup Chelsia.

 

*st/Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.