Gadis 14 Tahun Jadi Korban 20 Pria, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

0
1257

Inatonreport.Com – Kejahatan seksual secara berjamaah kepada seorang gadis di bawah umur kembali terjadi di Bengkulu.

Sebut saja Bunga, putri 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan HPB Bengkulu tersebut, mengalami kekerasan seksual dan perlakukan biadab dari 20 terduga pelaku secara bersama-sama di dua lokasi berbeda. Ironisnya, lima dari pelaku masih berusia di bawah 17 tahun.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, kepada awak media mendorong, sebagai lembaga independen dibidang pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong aparatus penegak hukum Penyidik Polri untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Sesuai dengan menerapkan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku dewasa,” ujar Arist, Selasa (07/11/17) dikantornya Jalan TB. Simatupang 33, Jakarta Timur.

Arist mengingatkan, tidak ada kata damai untuk kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan secara perorangan, sendiri-sendiri maupun bergerombol.

“Berdadarkan Pasal 59 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak tidak mengenal kata suka sama suka untuk persetubuhan terhadap anak dibawah usia 18 tahun. Sebab anak tidak pada posisi menyetujui. Oleh sebab itu, untuk kepentingan pembelaan korban, Komnas Perlindungan Anak secara organisatoris memohon dukungan dan atensi Kapolda Bengkulu guna mendorong pihak penyidik Polres tidak memberikan peluang damai dengan memghilangkan tindak pidananya bagi pelaku untuk kejahatan seksual yang dilakukan oleh 20 orang terduga pelaku,” tegas Arist.

Untuk keperluan pembelaan korban dan penegakan hukum atas kasus “geng rape” tersebut, Komnas Anak segera mengagendakan bertemu Kapolda Bengkulu dan Polres Bengkulu Utara untuk berkordinasi memberikan yang terbaik bagi anak. Dan kemungkinan, bantuan terapy psikososial dan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi korban tindak pidana dan penerapannya.

Disamping itu, untuk kepentingan penyidikan, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak para orangtua atau wali terduga pelaku untuk membantu penyerahkan pelaku ke Polisi, serta meminta Polres Bengkulu Utara untuk segera menangkap pelaku. Dalam proses penyidikan, memberlakukan terduga pelaku anak dengan menggunakan prinsip-prinsip hak perlindungan anak.

Di akhir pemberian keterangan persnya Komnas Perlindungan Anak menyampaikan apreasi kepada Polres Bengkulu Utara yang telah bertindak cepat untuk mengungkap kasus ini.

Bila terdapat bukti yang meyakinkan dan sah secara hukum atas kasus ini, para terduga pelaku biadap ini dapat diancam hukuman pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa, dan 10 tahun maksimal bagi pelaku usia anak. Mengingat kasus kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan secara perorangan dan bergerombol merupakan kejahatan luar biasa, setara dengan tindak pidana korupsi, teroris dan narkoba.

*Tim

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.