Tak Kembalikan Jabatan PD yang Dipecat, Sangadi Buyat Dua Terancam Diberhentikan Sementara

0
538

Boltim, Inatonreport.Com – Instruksi Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar SH dan Sekertaris Daerah Muhammad Assagaf kepada sangadi yang baru terpilih, untuk tidak melakukan pergantian atau pemberhentian perangkat desa, rupanya tak di indahkan oleh Sangadi (Kepala Desa) Buyat Dua, Gardianto Modeong.

Buktinya sangadi yang baru dilantik pada tanggal 12 November 2018 ini, mengeluarkan surat pemecatan kepada sejumlah perangkat desanya, salah satu RT Dusun Satu atas nama Anita Modeong.

Dalam isi surat tersebut, terhitung mulai tanggal dikeluarkan surat ini maka saudari tidak lagi menjabat sebagai RT Satu Dusun Satu.

“Saya telah dipecat sangadi Buyat Dua Gardianto Modeong, ” ungkap Anita dengan menunjukan surat pemecatannya, Senin (21/1/2019).

Menurut dia, pemecatan terhadap dirinya dan beberapa perangkat desa lainnya, diduga karena beda pilihan pada pemilihan sangadi (Pilsang) lalu.

Kata Anita, dia bersama perangkat desa yang di pecat tidak memilih oknum sangadi tersebut.

“Diduga masih sakit hati, karena kami tidak memilih dia (Gardianto) sehingga kami di pecat, ” ujarnya.

Terkait dengan hal ini, Anita mengatakan telah melaporkan sangadi mereka kepada pemerintah daerah.

“Kami sudah laporkan masalah pemecatan ini kepada Asisten I Pemkab Boltim, Hariono Sugeha, ” tuturnya.

Asisten I Pemkab Boltim, Hariono Sugeha, ketika konfirmasi menegaskan bahwa pemecatan sangadi Buyat Dua terhadap perangkatnya inprosedural.

“Pemecatan yang dilakukan Sangadi Buyat Dua kepada perangkat desanya menyalahi aturan karena tak melalui prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2016 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa,” kata Hariono.

“Sangadi Buyat Dua dianggap tak paham aturan, sebab setiap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya yang tertuang dalam Perbup, ” timpalnya.

Dia pun meminta kepada sangadi agar mengembalikan jabatan perangkat desa yang dipecat.

“Pemecatan ini tidak sesuai prosedur. Maka saya minta saudara Gardianto mengembalikan sejumlah perangkat desa yang dipecat. Instruksi ini harus dilaksanakan jika tidak maka akan ada sanksi pemberhentian sementara,” tegas Hariono.

*Anto

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.