Pemkot kembali Berlakukan Work from Home

0
321

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menerapkan sistem Work From Home (WFH)  bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 209/W-KK/IX/2020 tanggal 7 September 2020 tentang Pengaturan Sistem Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan THL (Tenaga Harian Lepas) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Tatanan Kehidupan Baru.

Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta S H, mengatakan hal ini juga merujuk pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru.

“Hal ini bertujuan agar supaya seluruh ASN dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru, dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh ASN,” ujar Sarida, di kutip melalui laman Diskominfo Kotamobagu, Kamis (10/9/2020).

Lanjut Sarida, Yang dimaksudkan perubahan sistem kerja mencakup kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan. Di antaranya, saat dalam perjalanan dari atau ke tempat kerja, selama berada di tempat kerja, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja, dan juga perubahan jadwal kehadiran PNS dan THL.

“Yang dimaksud dengan perubahan jadwal kerja adalah, dengan mulai  diberlakukannya sistem kerja WFH bagi PNS dan THL Pemkot Kotamobagu mulai tanggal 9 September 2020,” ucap Sarida.

Nantinya masing-masing OPD membuat jadwal kerja dengan sistem shift. Misalnya dalam se-minggu, dibuatkan jadwal masuk kantor bagi PNS dan THL berdasarkan pembagian jumlah hari.

“Jadi dalam sehari bisa masuk full dan besoknya WFH begitu seterusnya. Khusus yang WFH tetap melaporkan hasil pekerjaannya kepada  kepala OPD. masing-masing. Pelaksanaan sistem WFH ini berlaku bagi seluruh ASN Pemkot Kotamobagu,” terang Sarida.

WFH itersebut tidak dibatasi hanya kepada PNS Eselon IV, pelaksana dan THL akan tetapi berlaku bagi seluruh ASN Pemkot baik Eselon II dan III.
Akan tetapi, semua Kembali kepada masing-masing kepala OPD untuk mengatur jadwalnya.

“Bisa saja ada OPD yang menerapkan WFH hanya bagi Eselon IV, Pelaksana dan THL saja, selebihnya yaitu Eselon II dan III tetap masuk kantor seperti biasa. Dan bagi OPD seperti Dinkes, Satpol PP, Discapilduk, BPKD, Dinsos, BPBD, DPMPTSP, RSUD Pobundayan, UPTD Puskesmas, dan UPTD Instalasi Farmasi dapat menyesuaikan dengan tingkat pelayanannya. Intinya walaupun WFH, akan tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak bisa diabaikan dan tetap diutamakan,” tutup sarida.

*Nux

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.