CPNS Formasi 2019 yang Lulus Wajib Mengisi DRH

0
280

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu, Alfi Syahrin, mengatakan bahwa peserta yang mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tahun 2019, dinyatakan lulus seleksi.

Hal itu termuat dalam pengumuman nomor 37/813/PANSEL-CPNS/X/2020, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, tertanggal Jumat 30 Oktober 2020.

“Untuk perlengkapan berkas di mulai tanggal 6 sampai 15 November 2020. Setelah itu, kita verifikasi dan selanjutnya di sampaikan ke BKN pusat,” katanya.

Lanjutnya, Seluruh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

“Pengisian DRH dilakukan dalam tahap pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), DRH diisi secara online melalui portal SSCN mulai 6 November 2020,” jelasnya

Alfi juga menambahkan, pengurusan Surat keterangan berbadan sehat, untuk yang berdomisil di Bolaang Mongondow Raya (BMR) semua diarahkan di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamobagu, dan untuk dari luar BMR di sesuaikan menurut KTP mereka.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.