Kasus Dua Mentri, Wamenkumham: Layak Hukuman Mati

0
897

Jakarta, Inatonreport.Com – Belum lama ini kasus yang pernah menghebohkan masyarakat terkait korupsi yaitu mantan pejabat mentri sosial Juliari Batubara dan mentri KKP kelautan dan perikanan Edhy Prabowo, kini jadi perbincangan. Diketahui dua mantan mentri yang korupsi pada saat pendemi Covid19 akan jadi korban Hukuman mati.

Sepeti di kabarkan lewat detiknews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dapat diijerat hukuman mati. Namun KPK perlu melihat lagi terkait urgensi pemberian hukuman tersebut bagi Juliari.
“Tentu akan kami lihat sejauh mana urgensinya pemberian hukuman mati. (Hukuman mati) Itu dimungkinkan, tapi tidak semua perkara korupsi (harus dijatuhi hukuman mati),” kata Marwata saat ditemui wartawan di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/2/2021).

Marwata menilai hukuman mati memang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di pasal 2. Di mana pasal tersebut menyebutkan jika hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang.

Korupsi yang betul-betul menyangkut korupsi dana penanggulangan bencana, dana menyangkut pengadaan senjata saat berperang. Itu yang dimungkinkan (dijatuhi hukuman mati kepada koruptor),” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara layak dituntut dengan hukuman mati. Sebab, kedua mantan Menteri itu melakukan korupsi di saat pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan Omar dalam diskusi online yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

*Ismanto

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.