Sambut HUT Kotamobagu Bapemperda DPRD Gelar FGD

0
345

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Utara (Sulut), Budayawan, pegiat serta periset sejarah BMR, terkait Rancangan Perda (Ranperda) Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kotamobagu, Sabtu (20/3/2021).

FGD tersebut dilaksanakan di ruang Banmus, dipimpin Ketua Bapemperda, Anugerah Beggie Chandra Gobel didampingi wakil ketua Rewi Daun dan anggota Alfitri Tungkagi. Sedangkan dari Kemnekum HAM Sulut dihadiri Kepala Bagian Hukum, Hendra Zachawerus beserta perancang peraturan perundangan-undangan.

Sementara budayawan, penggiat, dan periset sejarah BMR yang turut diundang, antara lain; Chairun Mokoginta, Hasman Bahansubu, Sumitro Tegela, Uwin Mokodongan, serta Murdiono Mokoginta dan Syarif R Mokoginta dari PS2BMR (Pusat Studi Sejarah BMR).

Ketua Bapemperda, Anugerah Begie Chandra Gobel mengatakan, bahwa meski draf Naskah Akademik (NA) dan Ranperda HUT Kotamobagu sudah siap, pihak DPRD belum secepatnya memutuskan untuk melangsungkan pembahasan dengan pihak eksekutif. Alasannya, sebelum lanjut ke pembahasan bersama eksekutif, pihaknya perlu untuk mengomprehensifkan bahan yang sudah ada sekaligus memantapkan ketetapan kapan persisnya HUT Kotamobagu.

“Rapat ini memang berjalan alot namun kami dan mereka sudah mencapai kesepakatan berdasarkan sumber primer sejarah yang ada,”ucap Begie.

Lanjutnya, Sebagai wilayah otonom yang berpemerintahan, ada UU Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu (KK) di Provinsi Sulut, yang diundangkan tanggal 2 Januari 2007. Ulang tahunnya diperingati setiap 23 Mei, tanggal dilantiknya Siswa Rahmat Mokodongan sebagai Penjabat Pemangku Sementara (PPS) Walikota. “Untuk HUT KK, dasarnya adalah Perda Nomor 37 Tahun 2008,” sebut Begie.

Untuk mengubah Perda Nomor 37, bisa lewat dokumen sejarah. Lewat FGD tadi, paparnya, DPRD telah memiliki dokumen primer (manuskrip hasil unduhan), sekunder, dan tersier serta tradisi lisan (o’uman).

“Jadi, Perda Nomor 37 Tahun 2008 sesungguhnya sudah bisa kita patahkan. Apalagi Das Sein (peristiwa) UU Nomor 4 Tahun 2007 sebagai Das Sollen (rujukan hukum) adalah 2 Januari, bukan 23 Mei,” ungkap Begie.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.