Mark Up Pembayaran Listrik Naik “Level”, Selain Sekertariat DPRD, 29 OPD akan Dipanggil

0
366

Bolmut, Inatonreport.Com – Minggu ini Giliran Sekertariat DPRD Bolmut Masuk Gedung Adhyaksa.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali bergulir.

Pasalnya, dalam waktu dekat ini, berdasarkan hasil ekspose,hari ini Rabu 26/05/2021 akan ada penetapan tersangka baru pada kasus Mark Up pembayaran Listrik di 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bolmut.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Nana Riana, SH, MH Melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Ekaputra Polimpung SH Mengatakan, dalam beberapa hari kedapan ada beberapa OPD yang akan kami panggil dan mintai keterangan, termasuk di sekertariat DPRD Bolmut.

Ditanya siapa saja yang akan dipanggil, Kasi Pidsus yang baru beberapa hari bertugas di kotamania menuturkan, nanti teman-teman media bisa monitor, dengan sendirinya akan ketahuan terang eka kasi pidsus.

Selain itu, Lanjut Eka mungkin kami akan “betah” di sekertariat DPRD, pada intinya kami akan pres rilis setiap pemeriksaan yang kami lakukan,” terang eka

Ditempat berbeda, di kutip dari Sumber terpercaya Waktu.news yang enggan dipublish Namanya Pun berharap Pihak Kejari Bolmut agar bersikap profesional dalam menuntaskan kasus ini.

“Siapapun yang terlibat baik ASN maupun pihak swasta, kami minta tidak ada tebang pilih,” tegasnya.

“Kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dengan kerugian negara mencapai Rp 760 juta saja pihak Kejari Bolmut sudah menetapkan 7 tersangka apalagi pada kasus belanja listrik ini, yang jumlah kerugiannya mencapai Rp 1.9 Milliar, tentu akan banyak yang dijadikan tersangka,” pungkasnya.

*Ib

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.