DPRD Bolmong Bahas Ranperda BUMDesa dan Pajak Air Tanah

0
378

Bolmong, Inatonreport.Com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar pembahasan dua Ranperda Inisiatif dewan, Selasa (10/8/2021).

Pembahasan Ranperda Badan Usaha Milik Desa dan Ranperda Pajak Air Tanah dipimpin langsung Ketua Bapemperda Mas’ud Lauma.

Hadir pada pembahasan dua Ranperda ini, anggota DPRD Bolmong Supandri Damogalad, I Wayan Gede, Masri Daeng Masenge dan Tias Potabuga.

Sementara dari pihak pemerintah kabupaten hadir Kabag Hukum Setda Bolmong Muhamad Triasmara Akub serta Dirut PDAM Kamran Mochtar. Adapula perwakilan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara.

Mas’ud Lauma mengatakan, perlunya Perda BUMDesa adalah sebagai upaya untuk mengantisipasi ketika Dana Desa tidak bergilir lagi. Sehingga desa memiliki usaha yang dapat berlanjut terus. Untuk itu, dia minta agar ada masukan dalam penyusunan Ranperda ini dari pihak eksekutif dan Kanwil Kemenkumham.

Setelah mendapat masukan dari pihak Kanwil Kemenkumham serta Kabag Hukum Setda Bolmong, maka ada perubahan besar sehingga diperlukan penyusunan kembali Ranperda BUMDesa yang telah disusun sebelumnya.

Anggota DPRD I Wayan Gede menyebutkan akan adanya perubahan besar untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 11 tahun 2021 serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku.

Sementara itu, anggota DPRD Bolmong lainnya Supandri Damogalad menyatakan bahwa paska ditetapkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPRD Bolmong telah juga menghasilkan Perda tentang Pendirian BUMDesa.

Menurut Supandri, “Perda BUMDesa yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Bolmong ini sangat diperlukan.” Perda lama, katanya, tentu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Lebih lanjut katanya, Perda ini nantinya akan memperkuat ekonomi kerakyatan.

Sedangkan Perada tentang Air Tanah dibahas kaitannya dengan perubahan besaran retribusi pajak air tanah.

*Adve

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.