Sekda Bolmong Tinjau Service Point Perizinan Usaha DPM-PTSP

0
313

Bolmong, Inatonreport.Com – Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang luas menjadi alasan dibuatnya Service Point Perizinan Usaha. Hal ini dibuat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain Service Point, DPM-PTSP saat ini memiliki fasilitas kantor yang lebih representatif. Pembangunan kantor dinas tersebut dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan Visi Misi Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

Disamping itu, DPM-PTSP juga melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendukung pencapaian target RPJMD Kab.Bolmong.

Service Point Perizinan Usaha merupakan inovasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Fyfiannie Ismayanty.

Peninjauan SPPU, Sekda Bolmong didampingi Kadis PM-PTSP serta Camat Passi Barat Marief Mokodompit.

Sekertaris Daerah Kab.Bolmong Tahlis Gallang saat meninjau SPPU di Kantor Kecamatan Passi Barat, Rabu (25/8/2021), mengatakan, Service Point ini langkah awalnya baru dua kecamatan yaitu Kecamatan Passi Barat dan Kecamatan Dumoga Utara.

SPPU Passi Barat untuk melayani wilayah Passi Bersatu dan Lolayan sedangkan Kecamatan Dumoga Utara melayani perizinan untuk wilayah Dumoga bersatu, ujar Tahlis.

Service Point ini, katanya, untuk mendekatkan pelayanan terutama perizinan dan non perizinan. “Wilayah Bolmong sangat luas. Terluas di Sulawesi Utara. Bayangkan kalau semua harus mengurus izin di Lolak, apalagi disaat pandemi seperti ini,” ujar Tahlis.

PPKM saat ini, diberlakukan WFH dan WFO yang masuk kantor kadang 25 atau 50 persen. Sementara masyarakat sudah capek-capek datang ke Lolak tapi tidak dilayani. Bukan karena pegawainya tidak disiplin melainkan karena ada ketentuan bekerja dari rumah, terangnya.

Sementara itu, Fyfiannie memastikan pelayanan di SPPU dilakukan dengan cepat. “Hanya butuh satu hari saja, jika semua persyaratannya lengkap,” tandasnya.

Menurut dia, masyarakat yang akan mengurus izin tinggal menyediakan semua persyaratan yang dibutuhkan. Di SPPU disiapkan formulir yang harus diisi oleh pemohon, kemudian diverifikasi oleh petugas.

“Seperti izin usaha atau izin praktek bisa langsung diverifikasi. Berbeda dengan pengurusan izin IMB atau sekarang dikenal dengan Pesetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) yang harus melalui verifikasi lapangan terlebih dahulu sehingga tidak bisa selesai saat itu juga,” jelasnya.

*Adve

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.