Dua Organisasi Pers di Bolmut Minta Masyarakat Tak Tertipu oleh RM

0
296

Bolmut, Inatonreport.Com – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyesalkan oknum yang mengklaim dirinya sebagai wartawan mengancam masyarakat.

Kedua organisasi pers di Bolmut ini meminta masyarakat untuk tidak tertipu oleh oknum berinisial RM alias Rahmat yang mengklaim diri sebagai anggota organisasi non-pemerintah (LSM) merangkap media dan wartawan.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPRI Bolmut Refly Hertanto Puasa, masyarakat harus cerdas dalam menilai. Jika ada oknum yang mengaku LSM apalagi merangkap wartawan tanpa menujukan identitas diri beserta medianya, sebaiknya jangan dilayani. Sebab, tidak ada dalam aturan fungsi atau profesi ganda didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis.

“Jika melakukan semacam pengancaman, laporankan saja ke pihak kepolisian terdekat atau Polres,” tegas Refly Puasa, Minggu (19/9/2021), di Sekertariat DPC SPRI Bolmut.

Hal itu kata Refly, bukanlah sengketa tayangan pemberitan pers yang harus diatasi melalui ranah tersendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang tahun 1999 tentang Pers, tetapi sudah bisa langsung diatasi oleh pihak kepolisian karena perilakunya mengandung unsur pidana.

“Jika ia memang berprofesi sebagai wartawan atau reporter, seminimal dia bisa memahami dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik menggunakan metode 5W 1H,” kata Refly.

Hal sama juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Siber PWI Sulawesi Utara, Satrin Lasama. Menurutnya, perilaku seperti mengancam bukanlah tindakan seorang wartawan.

“Karena bisa jadi sudah melanggar kode etik kita (PWI) sebagai jurnalis, maka sebagai seorang wartawan senior, saya tidak membenarkan adanya prilaku menyimpan seperi itu,” geram Satrin.

Mantan Ketua PWI Bolmut dua periode itu juga menambahkan, pondasi jurnalis semenjak Bolmut menjadi daerah otonomi baru, mereka bangun dengan mengedepankan kode etik jurnalis.

“Jika ada masyarakat yang keberatan, ruang untuk melaporkan oknum dan media itu terbuka ke dewan pers. Karena dewan pers merupakan institusi pers yang diakui oleh negara,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum RM yang diketahui berdomisili di desa Monompia, kecamatan Sangkub itu, diduga kerap melakukan pengancaman kepada warga desa setempat bila ingin mencari informasih berhubungan dengan pemerintahan.

*IB

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.