Masyarakat Masih Diberi Kesempatan Komplain Nilai PBB

0
268

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Menjelang akhir tahun 2021, target PBB Kota Kotamobagu belum tercapai. Bahkan, baru diangka 50.44 persen.

Masyarakat pun diimbau untuk segera membayar pajak PBB-P2 sebelum berakhirnya tahun anggaran 2021. Sehingga tidak terjadi penumpukan diakhir tahun.

Selain itu, bagi masyarakat yang mengeluhkan besaran nilai pajak yang harus dibayarkan diberi kesempatan untuk melakukan komplain.

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu masih membuka ruang untuk melakukan komplain.

“Kami sampai hari ini masih tetap melayani komplain terkait nilai pajak PBB masyarakat,” kata Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran BPKD Kotamobagu Risman Masloman, Kamis (14/10/2021).

Namun, Risman menjelaskan, meski komplain diajukan tapi tidak serta merta disetujui. Dimana, nanti BPKD akan menurunkan tim untuk melihat langsung ke lapangan.

Menurut Risman, BPKD sampai saat ini masih melayani komplain secara perseorangan dan bukan kolektif. Untuk kolektif sudah diusulkan oleh desa/kelurahan pada April 2021 lalu, imbuhnya.

Dia menambahkan, besaran PBB yang dibayarkan mengacu pada Peraturan Daerah. Jika memungkinkan ada juga yang kami kurangi nilainya sesuai hasil pantauan di lapangan,” kata Risman.

*Ridwan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.