Disdagkop UKM Kotamobagu Segel Ruko di Pasar 23 Maret

0
192

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kotamobagu melakukan penyegelan di beberapa Rumah Toko (Ruko), yang melakukan penunggakan pembayaran retribusi di Pasar 23 Maret kelurahan Gogagoman, Kamis (2/12/2021).

Tercatat, sebanyak sebelas Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu yang menungak pembayaran retribusi.

“Dari sebelas yang menunggak, ada sembilan Ruko yang langsung menyelesaikan tunggakan. Sisanya, kami bersama tim terpadu langsung melakukan penyegelan,” kata Kepala Dinas Disdagkop UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan Ruko, pihaknya sudah mengingatkan untuk segera melunasi retribusi Ruko tersebut.

“Ya, tentunya kami sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis sesuai mekanisme bagi para pedagang yang belum menyelesaikan administrasi,” tambahnya.

Setelah penyegelan dilakuakan, dan pedagang belum juga membayar kewajiban administrasi, kata Ariono, maka secara otomatis ruko tersebut akan diserahkan kepada yang siap.

“Penunggaknya berfariatif, ada yang tiga bulan, lima bulan, bahkan ada yang hampir setahun atau sembilan bulan, sehingga jika tidak secepatnya menyelesaikan administrasi, maka Pemkot akan memberikan kepada yang siap,” katanya.

Sementara itu, tim terpadu yang turun melakukan penyegelan di beberapa Ruko tersebut, yakni, TNI, Satpol-PP, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.