Kemendagri Klarifikasi Tapal Batas Bolmong-Bolsel

0
228

BOLMONG, Inatonreport.Com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kembali bertemu terkait persoalan tapal batas kedua daerah.

Rapat klarifikasi tapal batas kedua daerah tersebut digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Rapat dipimpin langsung Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto. Dalam pertemuan tersebut, Digiarto menyampaikan bahwa Kemendagri telah mempelajari dan menelaah segala bentuk dokumen yang telah diajukan selama ini.

Dokumen yang dimaksudnya, yakni Usulan dari Pemkab Bolsel yang mengacu ke UU 30/2008 sebagai pembentukan Kab. Bolaang Mongondow Selatan, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 75P/2018 sebagai tindak lanjut hasil Judicial Review yang diajukan Pemkab Bolaang Mongondow serta dokumen-dokumen perizinan.

Dimana, Kemendagri telah membuat draft sebagai jalan tengah bagi kedua daerah.

Adapun, usulan yang diajukan Kemendagri yakni tetap mematuhi putusan MA nomor 75P/2018 dengan menjadikan titik di Puncak Toliomu (2008) dan Tapak Mosolag (2004).

Tapi kemudian, menurut dia, di titik koordinat yang lain tetap mengakomodir kepentingan Pemkab Bolsel dalam penentuan batas daerah dengan membagi wilayah di pertengahan dan tentu saja mengikuti kaidah perpetaan.

Lebih lanjut kata Sugiarto, pada prinsipnya Kemendagri masih membuka ruang kepada kedua daerah untuk dapat melakukan kesepakatan sebagai langkah win win solution.

Dan apabila tidak tercapai kesepakatan, menurut dia, maka Kemendagri akan menetapkan usulan dari kemendagri sendiri sebagaimana yang telah di sampaikan.

Atas solusi yang diajukan oleh Direktur Topomini dan Batas Daerah, maka Pemkab Bolaang Mongondow menerima usulan tersebut dengan tangan terbuka.

Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Ir. Limi Mokodompit pada pertemuan itu menyampaikan bahwa kedua daerah adalah saudara dan akan terus seperti itu.

“Pemkab Bolmong bersyukur pastinya ketentuan dalam Putusan MA dijadikan dasar dalam memutus persoalan batas daerah dengan Kab. Bolsel dengan memasukan kedua kesepakatan batas sebelumnya,” kata Limi.

Menurut Limi, sebelumnya telah ada kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dan pastinya kita harus merujuk pada hal tersebut.

Pj Bupati Bolmong, menyerahkan kepada Kemendagri untuk memutuskan batas daerah ini sebagai jalan tengah. Yang nantinya, keputusan ini akan dituangkan dalam Permendagri terbaru menyangkut batas daerah bagi kedua daerah.

Dalam pertemuan itu, sempat ada permintaan dari Pemkab Bolsel agar titik batasnya tetap mengacu titik koordinat dimana telah dibangun tugu batas daerah.

Tapi kemudian permintaan tersebut agak sulit di tindaklanjuti karena akan memotong batas wilayah yang jauhnya hingga 3,66 km.

Disamping itu akan sulit mengikuti kaidah perpetaan dan jika terjadi maka akan berpengaruh ke titik koordinat yang lain yang telah ada kesepakatan sebelumnya, sehingga kedua daerah akhirnya bersepakat untuk mengembalikan keputusannya kepada pihak kemendagri.

Sebagaimana kesepakatan awal, pada pertemuan sebumnya di Lagoon Hotel Manado. Apabila kedua daerah tidak mencapai titik temu, maka kedua daerah akan menyerahkan penentuan batas daerah ke Kemendagri. (*)

Ridwan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.