Kenaikan tarif kepengurusan kendaraan bermotor sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri resmi dimulai 6 Januari 2017. Warga pun memadati Kantor Samsat Indramayu untuk memanfaatkan tarif yang belum mengalami kenaikan, Kamis (5/1).
Dilansir dari laman republika.co.id, ratusan warga berjejal di dalam kantor Samsat Indramayu. Mereka membentuk antrean panjang di depan loket-loket pembayaran yang telah disediakan. “Mumpung hari ini (Kamis) masih belum naik tarifnya. Kalau besok (Jumat) kan sudah naik,’’ kata seorang warga Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Canggih.
Canggih menjelaskan, kedatangannya ke Kantor Samsat untuk mengurus penggantian kepemilikan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil dari pemilik sebelumnya menjadi atas namanya. Tarif lama untuk keperluan itu hanya Rp 100 ribu. Sedangkan tarif baru, besarannya mencapai Rp 375 ribu.
Canggih menilai, kenaikan tarif ganti kepemilikan BPKB sangat besar. Dia pun mengaku keberatan dengan adanya kenaikan tersebut.
Kanit Regident Satlantas Polres Indramayu, Iptu Tenda Sukendar, saat dikonfirmasi, mengakui melonjaknya animo masyarakat yang mengurus berbagai surat kelengkapan kendaraan ke Kantor Samsat Indramayu. Dalam kondisi normal, jumlah warga yang datang hanya berkisar 50 – 75 orang per hari. Namun saat ini, di atas 300 orang per hari. “Naik tiga kali lipat lebih,’’ ujar Tenda.
Tenda mengungkapkan, tingginya animo warga untuk mengurus berbagai surat kelengkapan kendaraan karena memanfaatkan tarif lama yang belum diberlakukan. Selain itu, lonjakan jumlah warga yang datang ke Kantor Samsat Indramayu juga dikarenakan adanya masa libur dan cuti bersama Tahun Baru 2017 sejak Sabtu (31/12) hingga Senin (2/1) lalu.
Tenda menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri, tarif yang mengalami kenaikan terdiri dari penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) untuk roda dua atau tiga dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Selain itu, pengesahan STNK yang sebelumnya tidak dikenai tarif, kini dikenai tarif sebesar Rp 25 ribu untuk roda dua atau tiga dan Rp 50 ribu untuk roda empat atau lebih. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) juga mengalami kenaikan untuk roda empat atau lebih dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
Kenaikan pun terjadi pada penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua atau lebih dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu dan roda empat atau lebih dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua atau lebih naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu dan roda empat atau lebih dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
Untuk penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah, naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu untuk kendaraan roda dua atau lebih dan dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Tak hanya itu, tarif baru pun diberlakukan untuk penerbitan STNK lintas batas Negara, penerbitan TNKB lintas batas Negara, serta penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
‘’Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai kenaikan tarif ini, baik melalui radio, pusat pelayanan, bagi-bagi brosur, pasang banner maupun berbagai media sosial,’’ kata Tenda.rol/her