Kotamobagu, Inatonreport.Com – Polres Bolmong menggelar press release terkait kasus pencurian di area PT Conch yang pada beberapa pakan lalu, Rabu (5/9/18), sekitar pukul 09.30 WITA.
Press release dipimpin Kapolres Bolmong AKBP Gani F Siahaan SIK MH, didampingi Kasubag Humas AKP Saiful Tamu, Kasat Reskrim AKP Ronny H Maridjan, KBO Reskrim dan Penyidik, serta anggota Polres Bolmong.
Kapolres Bolmong, AKBP Gani F Siahaan SIK, membeberkan kronologi terjadinya pencurian hingga dilakukannya pengembangan dan penagkapan terhadap 39 tersangka.
“Tim terlebih dulu menangkap JA alias Jab. Kemudian menyusul menangkap 6 orang lain. Dan 33 orang akhirnya menyerahkan diri,” kata Siahaan.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Siahaan, para tersangka secara berkelompok masuk ke area penampungan gulungan kabel.
“Tersangka masuk ke penampungan gulungan kabel tembaga voksal. Kemudian di tarik keluar, terus dipotong-potong dan dijual. Hasil penjualan kemudian mereka bagi,” terang Siahaan.
*HS