Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kota Kotamobagu, menggelar rapat bersama pedagang pengguna ruko dan kios di Pasar 23 Maret, Senin (10/9/2018).
“Rapat ini terkait dengan pemberian SP2 sebelum ke SP3 kepada pengguna ruko, dikarenakan belum membayar kewajiban retribusi daerah,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Lores Binol.
Lanjut Binol, penagihan retribusi terkendala karena pengguna ruko tidak mau membayar, sehingga Disperindagkop-UKM akan melayangkan Surat Peringatan ke 3 setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Kota Kotamobagu.
Binol menyebutkan, bahwa penagihan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017, yakni ruko Rp12 ribu per meter dan kios Rp9 ribu per meter.
“Sesuai Perda, harga sewah ruko bervariasi mulai Rp500.000-Rp2.500.000 sedangkan Kios Rp130.000 per bulan,” sebutnya.
Namun adanya Perda tersebut mereka (pengguna ruko) keberatan dan memohon agar ditinjau kembali atau tarif retribusi diturunkan.
Tetapi kata Binol, peninjauan Perda hanya bisa dilakukan selama tiga tahun sekali dan itu bisa dilakukan pada tahun 2020 mendatang. Sehingga pihaknya tetap akan melayangkan SP3.
“Kami tetap melakukan penagihan, sebab ada yang tidak membayar sejak bulan Januari 2018 sampai sekarang. Dan SP3 tetap diserahkan. Setelah diserahkan, kami menunggu jangka waktu satu minggu, jika tidak eksekusi akan dilakukan bagi mereka yang membandel berdasarkan Perda,” tegas Binol.
*RA