Kotamobagu, Inatonreport.Com – Jajaran personel Komando Distrik Militer (Kodim) 1303/Bolmong, mengamankan satu buah truk bermuatan kayu Aliwowos ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Komandan Kodim (Dandim) 1303/BM, Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono SSos, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sekitar Jalan AKD Trans Sulawesi saat truk yang diduga mengangkut kayu ilegal melintas.
“Awalnya truk DB 8614 DD bermuatan sembilan kubik kayu jenis Aliwowos atau jenis kayu indah tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” jelas Sigit kepada wartawan, Minggu (16/7/2018) malam.
Parahnya, truk tersebut rupanya menggunakan plat nomor kendaraan palsu. Sesuai STNK, plat nomor truk tersebut seharusnya DB 8395 GY.
“Personel Kodim 1303/Bolmong juga menangkap seorang sopir dan kernet truk. Sopir truk yang diamankan adalah JW (41) warga Tombulu Kota Tomohon,” tambah Sigit.
Sigit menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, personel melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kayu, namun supir truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kayu yang diangkutnya.
“Jadi, kami duga sembilan kubik kayu jenis Aliwowos yang diangkut oleh truk itu, merupakan kayu ilegal. Jadi langsung diamankan personel untuk diserahkan kepada pihak kepolisian,” terang Sigit.
Setelah melakukan pendataan, lanjut Sigit, barang bukti langsung diserahkan kepada Kepolisian Resor Bolaang Mongondow sebagai pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sekitar pukul 17.45 WITA, kami serahkan truk bermuatan kayu Aliwowos ilegal itu beserta sopir kepada Polres Bolaang Mongondow,” ucap Sigit.
Diketahui, penangkapan truk bermuatan 9,9 kubik kayu Aliwowos dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, serta atas perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat terkait maraknya tindak kejahatan masyarakat, serta adanya dugaan illegal logging atau pembalakan liar di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
*Abdyanto Mokodongan