Kotamobagu, Inatonreport.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Penyuluhan P4GN yaitu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Aula Sisingamangaraja Makodim 1303/Bolmong, Senin (24/9/2018).
Dandim 1303/BM Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono S.Sos yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim 1303/BM Mayor Inf Burhan menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, di satuan Kodim 1303/Bolmong.
“Sosialisasi P4GN sebagai program satuan yang harus dijalankan secara berkesinambungan, dengan tujuan untuk meminimalisir pelanggaran, lebih-lebih pelanggaran yang berkaitan dengan Narkoba, yang merupakan katagori pelanggaran berat”, ungkap Kasdim 1303 Bolmong.
Kepala BNN Kab Bolmong Akbp Yuli Setiawan Dwi Purnomo SH menerangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit Kodim 1303/Bolmong terkait masalah Narkoba dan penyalahgunaannya serta efek samping bagi diri pribadi.
Dalam penjelasannya, “Psikotropika sendiri merupakan zat adiktif yang mempunyai pengaruh terhadap susunan saraf pusat. Narkoba bekerja mempengaruhi saraf manusia dan apabila digunakan secara sering atau berlebihan, akan menimbulkan ketergantungan pada manusia dan akan sering berhalusinasi yang berlebihan dan sulit untuk tidur,”, Jelas Kepala BNN Bolmong.
“Kalo sesuai rilis setiap tahunnya dideteksi masuknya Sabu yang siap edar sekitar 25 ton per tahun, jadi diperlukan seluruh lapisan masyarakat harus bekerja sama untuk menuntaskan peredaran Narkoba di Indonesia,” Ujarnya.
“Dukungan modal dalam hal ini jaringan Narkoba yang beroperasi di Indonesia memiliki skala Internasional dengan dukungan modal yang besar dan sudah mempunyai jaringan Internasional yang sudah beroperasi di Indonesia seperti Iran, Afrika Barat, Tiongkok, Pakistan, Malaysia, dan Eropa,” Tutup Kepala BNN Bolmong Akbp Yuli Setiawan Dwi Purnomo SH.
Diharapkan Kodim 1303 Bolmong dapat membantu program P4GN serta dapat terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan Narkoba, mengingat tingginya peredaran gelap narkoba di Indonesia yang mengharuskan seluruh pihak baik TNI, instansi pemerintah maupun instansi swasta bersinergi dalam melakukan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah masing-masing.