Bolmong, Inatonreport.Com – Sangadi Muntoi Timur Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongodow (Bolmong), Mochtar Kalauw, membantah tuduhan masyarakat Desa Muntoi Timur bahwa dirinya melakukan korupsi anggaran pengelolaan Dana Desa (Dandes).
Kepada Inatonreport.Com, Mochtar, mengaku sangat menyayangkan terjadinya pengerusakan BPU dan Kantor Balai Desa Muntoi Timur yang merupakan aset pemerintah, yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara sembunyi.
Lebih lanjut, Mochtar berujar, bahwa dugaan penyalahgunaan Dandes yang pengelolaannya tidak transafaran yang di tuduhkan segelintir masyarakat kepadanya itu tidak benar sama sekali, dan tidak mendasar.
“Apa yang menjadi tuduhan mereka,” ujar Mochtar.
Mochtar menegaskan pertangungjawaban pelaksanaan Dandes sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Menyangkut tuduhan bahwa kegiatan Tahun 2017 belum dilaksanakan adalah tidak benar sama sekali.
“Kegiatan telah kami laksanakan ,namun untuk kegiatan tahun angaran 2018 memang belum dilaksanakan karena saya selaku sangadi tersandra oleh BPD yang terlambat menandatangani APBDes Tahun Angaran 2018. Kemudian adanya pengancaman kepada saya sebagai sangadi jika kegiatan 2018 dilaksanakan maka keamanan pelaksanaan kegiatan tidak di jamin oleh mereka,” terang Mochtar.
Mochtar mejelaskan, menyangkut tuduhan adanya penyimpangan pengelolaan dana APBDesa tahap 1 Tahun Angaran 2017 adalah tidak mendasar, karena seluruh kegiatan telah dilaksanakan dan diperiksa oleh instansi yang berwenang.
“Adapun keinginan segelintir oknum, bahwa saya selaku sangadi harus menyerahkan SPJ kepada mereka, tidak dapat saya penuhi karena bukan kewenangan mereka. Sebab pemeriksaan SPJ itu dilakukan oleh instasi terkait seperti inspektorat daerah dan bukan kewenangan masyarakat,” ujar Mochtar.
Mochtar juga menegaskan menolak tuntutan segelintir oknum agar ia mundur dari jabatannya sebagai Pj Sangadi Muntoi Timur.
Mochtar mengangap desakan yang dilontarkan oleh segelintir oknum yang tidak bertangungjawab dengan tidak mempedulikan kepentingan desa.
“Dibuktikan dengan adanya perusakan fasilitas pemerintah desa dengan cara-cara pengecut yang bukan kali pertama di lakukan tapi ini sudah kali ke lima terjadi. Kami selaku Pemdes Muntoi Timur tetap akan melaksanakan kegiatan tahap 1 Tahun Anggaran 2018 karena tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan, karna akan merugikan masyarakat Desa pada umumnya,” terang Mochtar.
Pengerusakan tersebut juga telah dilaporkan Mochtar ke pihak yang berwajib.
“Saya sudha melapor ke Polsek Passi pada hari ini Senin 24 September 2018. Dan laporan itu sudah di terima dan segera akan di tindaklanjuti pihak kepolisian, untuk mengungkap oknum oknum perusak fasilitas negara,” tutup Mochtar.
*Anto