Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bakal menerima kucuran dana seperti desa yang menerima Dana Desa.
Hal tersebut dilakukan untuk mendorong perkembangan kesejahteraan kelurahan, termasuk dalam segi pendanaan, pemerintah telah menuangkannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.
“PP ini juga mengatur tentang masalah kelurahan dari pembentukan kelurahan dan tugas lurah, termasuk juga masalah pendanaan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Tedi Makalalag, kepada sejumlah awak media, Jumat (28/9/2018).
Senada, Kepala Seksi Rum Mokoagow, mengatakan ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Salah satu pasal menyebutkan tentang anggaran kelurahan.
“Untuk Kotamobagu, 18 kelurahan yang ada bakal menerima kucuran dana kelurahan seperti dana desa,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk anggaran kelurahan di kabupaten/kota yang tidak mempunyai desa, akan diambil lima persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Mirip seperti anggaran dana desa, yang diambil 10 persen dari DAU. Kalau kelurahan hanya lima persen,” terangnya.
Dirinya menambahkan, untuk kabupaten/kota yang memunyai desa, maka pagunya melihat desa terendah. Contohnya, untuk Kotamobagu hanya Desa Sia yang mempunyai dana desa terendah yaitu Rp 800-an juta. Jumlah itu nantinya yang akan dikalikan dengan 18 kelurahan yang ada di Kotamobagu.
“Itulah yang menjadi dana kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jadi jika dihitung ada sekitar Rp 16 miliar. Tapi ini baru peraturan pemerintah, nanti operasionalnya akan diatur lagi oleh kemendagri atau kemetrian keuangan,” terangnya.
Untuk penggunaan anggaran, lanjutnya, tidak jauh berbeda dengan dana desa. Namun, untuk kelurahan hanya ada dua bidang.
“Bidang sarana dan prasarana dan pembinaan kemasyarakatan, seperti kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan pembangunan kelurahan itu sendiri,” jelasnya.
*Anto