Kotamobagu, Inatonreport.Com – Bertempat di Aula Sisingamangaraja Makodim 1303/Bolmong dilaksanakan acara sosialisasi aturan Pileg dan Pilpres tahun 2019 kepada prajurit TNI dan PNS di jajarannya, Senin (1/10/2018).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Dandim 1303/Bolmong Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono SSos yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1303/BM Mayor Inf Burhan, dan materi disampaikan langsung oleh Iwan Imawan Manoppo SE ME selaku Komisioner KPU/SDM Bolmong.
“Saya berharap KPU Bolaang Mongondow dapat memberikan penjelasan bagaimana sikap TNI yang netral dalam menghadapi pemilihan Legislatif dan Pilpres tahun 2019 nantinya,” ujar Kasdim Bolmong.
Sedangkan komisioner KPU Iwan Manoppo menyampaikan, dalam waktu dekat tahapan pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 akan segera dimulai.
“Jadi sosialisasi ini diharapkan agar personil TNI lebih detail dapat memahami aturan main dalam pelaksanaan pesta demokrasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan nantinya,” ujarnya.
Ada beberapa materi dan poin yang disampaikan Komisoner KPU Bolmong dalam sosialisi tersebut, diantaranya terkait penanganan pelanggaran kampanye, landasan hukum kampanye berdasarkan UU NO 7 tahun 2017 peserta Pemilu adalah Parpol, laslon. Ketentuan kampanye berlaku di seluruh NKRI sebagaimana hal tersebut menyiratkan hak bawaslu membubarkan kampanye apabila tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke Polri dan Bawaslu.
*Adyanto Mokodongan