Rebutan Lokasi Jualan, Dua Kubu Pedagang Pasar 23 Maret Demo Kantor Wali Kota

Terkini150 Views

Kotamobagu, inatonreport.com -Pedagang Pasar 23 Maret kembali menggelar aksi demo di halaman Kantor Walikota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani, Kamis(12/1) pukul 13.00 wita, sembari membawa dagangan yang telah rusak baik sayur maupun buah.

Namun, kali ini peserta aksi demo bukanlah pedagang yang tergusur beberapa waktu lalu. Tapi pedagang yang berjualan di dalam bangunan pasar 23 Maret.

Dalam aksinya, para pedagang menuntut agar pedagang yang direlokasi ke bagian dalam pasar 23 Maret tidak menghalangi akses masuk ke tempat mereka berjualan.

Setelah pertemuan selama dua jam antara perwakilan pedagang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, yang diwakili Sekertaris Kota (Sekkot) Tahlis Gallang, Assisten I Nasrun Gilalom, Assisten II Gunawan Damopolii, Assisten III Adnan Massinae, Kaban Kesbangpol Irianto Mokoginta, Kadis Perdagangan dan Koperasi Herman Aray dan Kadis Trantibum Sahaya Mokoginta, didapatkan kesepakatan bersama..

Menurut Tahlis Gallang, kesepakatan tersebut berupa penertiban kondisi pasar yanga akan dilakukan secara bersama-sama, antara pedagang dan Pemkot Kotamobagu. “Sama-sama berusaha menertibkan pasar. Tetapi setelah ditertibkan semuanya harus berkomitmen menjaga keputusan itu,” kata Tahlis.

Tahlis menambahkan, rencananya, Jumat (13/1) pagi, akan dilakukam pengaturan tempat untuk pedagang berjualan.Maka, ia meminta agar pedangan mematuhi aturan dan kesepakatan yang ada.

“Bila masih melawan, maka akan dilakukan tindakan yang lebih tegas lagi,” pungkas Tahlis.

Sebelumnya, demo dilakukan pedagang yang berjualan di pintu masuk dan tempat parkir pasar. Setelah ditertibkan ke bagian dalam pasar, mereka malah menggelar dagangannya di jalan masuk bangunan pasar. Akibatnya, pedagang di bagian dalam bangunan pasar tidak bisa di akses pembeli.Wan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.