KOTAMOBAGU – Begitu panjangnya proses hukum sejumlah kasus dugaan cabul di meja penyidik Polres Bolmong membuat sejumlah warga merasa resah. Mereka makin tidak percaya dengan institusi kepolisian. Pasalnya, salah satu kasus dugaan cabul terhadap siswi PSG yang ditangani penyidik dinyatakan kurang bukti. Hal itu membuat proses hukumnya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, salah satu kasus serupa yang dilaporkan terhadap warga Molinow 18 Mei 2016 lalu di Polsek Kotamobagu, hingga kini mandek lantaran kurangnya bukti. Belum lagi kasus cabul siswi SD yang sempat menghebohkan saat dilaporkan Maret 2015 lalu di Polres Bolmong oleh warga Kelurahan Matali, Kotamobagu Timur. Kasus itu pun hingga kini masih tertahan di meja penyidik Polres Bolmong.
“Iya, kasus ini panjang dan berliku. Segala upaya sudah dan terus kami lakukan. Namun kasus kami masih di P19 (pengembalian berkas dari kejaksaan ke penyidik polres untuk dilengkapi) karena masih dibutuhkan ahli lagi katanya,” ucap Syamsul Masri, ayah siswi SD korban cabul, Rabu (11/01).
Maraknya kasus cabul yang terus mencuat ke publik tersebut membuat sejumlah warga makin resah. Itu terlihat dari respon sejumlah netizen di akun sosial media yang makin takut jika harus melapor atau meminta pertolongan polisi ketika memperjuangkan haknya.
“Astaga, so musti hati-hati orang tua sekarang kalau anaknya di pegang-pegang. Jadi nda guna lapor polisi kalo nda ada saksi yang lia stow,” tulis Hedro warga Kotamobagu di akun sosial media Facebook, Kamis (12/01) kemarin.
Keresahan serupa diungkapkan Ardi, warga Moyag, Kotamobagu Timur. Menurutnya, mandeknya proses hukum dugaan cabul siswi PSG yang belakangan disorotan banyak kalangan, menjadi momok menakutkan bagi para pencari keadilan. “Kalau kasus bisa mandek begini. Ini menjadi tanda awas bagi orang tua yang punya anak perempuan,” ujarnya.zbm/her