Kotamobagu, inatonreport.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang diwakili Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang memedisi dua kubu pedagang Pasar 23 Maret terkait lokasi berjualan.
Mediasi yang berlangsung di Aulia Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jalan Ahmad Yani, Jumat (13/1) pukul 10.00 Wita tersebut menghasilkan kesekapakat antara dua kubu, yakni pengatura tempat berjualan sesuai daftar nama pedagang yang sudah dikantongi Dinas Perdagangan dan Koperasi.
Kepada media ini, Tahlis meminta agar pedagang mematuhi hasil keputusan bersama itu. “Kita harus komitmen dengan putusan bersama ini. Hari Senin akan menjadi final dari putusan bersama. Tidak ada yang diubah-ubah, semuanya harus tunduk dengan putusan itu,” kata Tahlis.
Terkait kisruh pedagang, Tahlis mengingatkan tidak ada kepentingan apapun di dalamnya. “Ini semua semata-mata untuk penertiban. Agar pedagang dapat berjualan dengan lancar dan pasar tertata baik,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut dua kubu pedangan didampingi oleh masing-masing pimpinan asosiasi. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu, selain Sekkot, juga hadir Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Gunawan Damopolii, Kadis Trantib dan Pemadam Sahaya Mokoginta serta Kadis Perdagangan dan Koperasi Herman Aray. Wan