Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemilik ruko Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, bakal ditutup paksa Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Kotamobagu. Pasalnya, hingga akhir Oktober 2018 pemilik ruko enggan membayar retribusi.
Dengan pengawalan Polisi, Pol-PP dan Dinas Perhubungan, Kamis(25/10) sekitar pukul 08.00 WITA, Disdagkop-UKM melakukan penertiban. Disdagkop kembali mengingatkan pemilik ruko agar memenuhi kewajibannya. Penempelan papan pengumuman penutupan ruko dipasang ditiap ruko yang masih menunggak.
“Dari Januari hingga kini pemilik belum ada yang membayar,” kata Herman Aray Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kotamobagu. Lanjutnya, dari 20-an ruko ada 17 ruko yang ditertibkan hari ini. Beberapa diantaranya telah membayar. Bahkan, satu membayar hari ini.
Aray mengancam jika sampai Rabu pekan depan belum juga memenuhi kewajiban, maka akan ditutup paksa. “Meskipun barang dagangan tidak dikeluarkan tetap akan digembok. Sekalipun pemiliknya masih ada di dalam dan tidak mau keluar tetap akan kami gembok,” tandasnya.
Penertiban yang dilakukan hari ini tidak mendapat perlawanan berarti dari pedagang. Sebelumnya Disdagkop telah melayangkan tiga kali peringatan. Bahkan, tindakan persuasifpun telah dilakukan. Hanya saja pemilik ruko tetap tidak bergeming.
Menurut Peraturan Daerah yang baru, besaran retribusi yang harus dibayarkan Rp 524.000 / bulan. Besaran ini juga masih bervariasi bergantung luasan ruko. Menurut Aray tunggakan retribusi 10 bulan harus dibayarkan segera.
“Paling lambat Rabu, jika tidak akan kami tutup,” katanya kembali.
Sebenarnya ada 60 ruko, namun sebagian telah menyicil. Tunggakan mereka variatif ada yang sebulan atau dua bulan. Mereka juga telah diingatkan untuk melunasi.
*Ridwan