Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah pusat diharapkan mengkaji kembali penerapan persentase anggaran untuk penyusunan APBD. Pasalnya, Akibat penetapan persentase anggaran untuk masing-masing bidang menyebabkan pemerintah daerah kewalahan.
“Bahkan kita tidak bisa berkreasi lebih, akibat dana yang sudah diplot-plot persentasenya,” ujar Sekkot Kotamobagu, Adnan Massinae.
Hal ini memberatkan pemerintah kota, terutama untuk kegiatan-kegiatan yang sebelumnya telah dirancang, pada akhirnya tidak bisa direalisasi. Bahkan dari perhitungan singkat yang disampaikannya kepada media ini, persentase itu melewati jumlah anggaran yang tersedia.
Jika ditambah dengan kebijakan baru Presiden Jokowi untuk memberikan 5 persen dana kelurahan, semakin memberatkan penyusunan anggaran 2019.
“Meskipun 2019, terjadi peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Kotamobagu yang mencapai Rp 700-an miliar, akan tetap sama saja, tandasnya. Karena akumulasi anggaran yang tersedia dibagi-bagi sesuai peruntukan berdasarkan besaran persentase. Sehingga meskipun besar atau kecil DAU kita, akan mengikuti pembagian persentase,” kata Adnan di Lapangan Boki Honti Nimbang, Sabtu (27/10) disela-sela persiapan jalan sehat dalam rangka HUT TNI ke-73 Kodim 1303 Bolmong.
Misalnya, Belanja Umum 40 persen, Pendidikan 10 persen, ADD 10 persen, Dana Kelurahan 5 persen, Infrastruktur 30 persen, BPJS 5 persen, belum lagi yang lainnya seperti pengamanan pemilu dan Kesbangpol.
Dia berharap pemerintah pusat akan lebih proporsional lagi dalam menetapkan persentase. Akibatnya, beberapa program yang disiapkan pemerintah mengalami penundaan. Dia berharap secepatnya pemerintah mengubah pola persentase ini sebelum penyusunan anggaran 2019. Proporsional yang diusulkannya seperti besaran ADD.
“Desa yang cukup besar ADD-nya dapat dikurangi, ada pengimbangan dengan desa lain, tambahnya. Terkait Dana Kelurahan meski baru wacana, namun pemerintah kota harus mengantisipasinya. Jika memang harus dilaksanakan, kita sudah siap,” tambahnya.
“Ridwan