Boltim, Inatonreport.Com – Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan secara transparan mulai sejak awal perencanaan, dengan mengumumkan secara luas untuk memberi kesempatan yang sama bagi dunia usaha dalam mengakses informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Demikian disampaikan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar SH saat menutup sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah dan pelatihan sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) di Kabupaten Boltim, Kamis (15/11).
“Dengan diterbitkannya Perpres 16 tahun 2018, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” terangnya.
Terbitnya Perpres 16 tahun 2018 sebagai pengganti Perpres 54 tahun 2010, kata Bupati, penting untuk dipahami oleh pelaku pengadaan barang/jasa sehingga mampu meminimalisasi kesalahan penerapan.
“Pengadaan barang/ jasa pemerintah tidak lagi sekedar mencari harga termurah dari penyedia, namun tujuannya berubah menjadi menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia,” ungkap Bupati.
Sementara, Sekretaris Daerah Ir Hi Muhammad Assagaf berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi, seluruh satuan kerja dapat mengimplementasikan materi yang telah diperoleh dengan baik. “Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tuturnya.
Terinformasi, kegiatan yang dilaksanakan sejak 12 sampai 14 November 2018, diikuti seluruh Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan admin Sirup se Boltim dengan menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
*anto