Prostitusi online di wilayah Bekasi berhasil dibongkar Jajaran Unit Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi Kota. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial BQ alias TJ (22) sebagai tersangka. Dia diduga sebagai mucikari.
Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota, AKP Wahid Key mengatakan, kasus ini berhasil terungkap setelah petugas mencermati maraknya prostitusi online.”Kami kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun twitter di media sosial,” kata Wahid, Jumat (20/1), seperti dilansir dari merdeka.com.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan akun twitter yang menawarkan wanita atau jasa prostitusi. Karena itu, polisi kemudian menyamar sebagai pelanggan.
“Anggota menyamar untuk melakukan penangkapan di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan, terhadap tersangka BQ, dan kami mengamankan korban yang dijadikan PSK berinisial AC (16),” katanya.
Dari kasus itu, penyidik menyita barang bukti berupa 4 kondom baru, 2 kondom bekas pakai, 9 HP, pakaian dalam wanita, uang Rp 1,250 juta, 3 dompet, dan akte kelahiran.
“Kami masih memburu dua orang tersangka lain,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, dan perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara.mdk/her