Pemkot Akan Revisi Perda Retribusi Pasar, Pedagang Diundang Berdialog

Kotamobagu, IR – Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu bersama DPRD Kotamobagu akan merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Terkait upaya tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) Kotamobagu mengundang 150 pedagang yang tersebar di 4 lokasi pasar, yakni pedagang Pasar Ikan Serasi, Pasar Segar 23 Maret, Pasar Tradisional Poyowa Kecil dan Pasar Rakyat Genggulang.

Alasan dilakukannya revisi terhadap Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, menurut Nasrun Gilalom Assisten I Bidang Pemerintahan dan Administrasi, karena waktu berlaku Perda sudah cukup lama. Hal ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Kota Kotamobagu, ujarnya, di Gedung Cempaka Putih, Mogolaing, Selasa(1/11) pukul 11.00 WITA.

“Masa berlakunya sudah mencapai 4 tahun. Dengan perkembangan kota yang makin pesat perlu pula ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, kata Nasrun.

Lebih lanjut, Nasrun mengatakan, perkembangan pasar terus mendapat perhatian Walikota. Pertemuan ini merupakan momentum yang tepat sebelum dilakukannya revisi. “Dimana ada dialog diantara pemangku kepentingan, khususnya pedagang. Apalagi kondisi saat ini tidak sama dengan kondisi di tahun 2012 lalu”, tandasnya.

Sementara itu, menurut Ishak Sugeha Ketua Badan Legislasi DPRD Kotamobagu, dialog ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pembuatan sebuah peraturan daerah.

“Perubahan perda ini menjadi penting karena melihat kondisi dan situasi perkembangan saat ini. Dengan harapan setelah revisi PAD yang sebelumnya 32 milyar menjadi 40-50 milyar tahun 2017 ”, ujar Ishak.

Diketahui, hadir pula Anggota Banleg Yusra D Mokolanut dan Beggie Gobel dalam kegiatan tersebut. Wan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.