Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memberi kesempatan bagi para pelaku usaha yang masuk ke Kotamobagu, salah satunya dengan mempermudah pengurusan ijin.
“Jadi kita memudahkan setiap investor yang ingin berinvestasi di daerah ini, asalkan harus mematuhi semua ketentuan yang ada,” terang Kepala DPMPTSP, Noval Manoppo, Selasa (22/1/2019).
Menurutnya, baru pekan kedua bulan Januari 2019, sudah ada 107 izin usaha yang dikeluarkan DPMPTSP, baik itu izin baru, pun yang diperpanjang.
“Saat ini sudah ratusan juga yang diberikan. Sementara tahun lalu, total 2.862 izin, terdiri dari 1.680 yang diperpanjang, 42 revisi dan 1.140 permohonan baru. Untuk Pengurusan izin itu gratis, kecuali IMB yang ada retribusinya sesuai yang diatur oleh Perda,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, hal ini telah menjadi program khusus pemerintah, guna menunjang kapasitas Kotamobagu, sebagai kota jasa.
“Investor juga berperan penting, apalagi perkembangan kita sebagai kota jasa,” jelasnya.
*tnc/rid