Kotamobagu, Inatonreport.Com- Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen kuat menghapus gratifilasi di lingkungan kerja. Sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (19/2).
Hadiah, gratifikasi, ilegal gratuity dan suap merupakan poin penting yang disampaikan oleh pemateri dari Komisi Pemberantasan Erwin Noorman Gumirlang Korupsi (KPK).
Apa yang menjadikan orang melakukan gratifikasi? Penyebabnya karena orang merasa dia yang paling kerja keras atau karena kewenangan, kata Erwin.
Sosialisasi dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Kurniawan dan Sekertaris Daerah Adnan Massinae, pimpinan SKPD, camat, lurah, sangadi dan kepala sekolah.
Dikesempatan membuka sosialisasi wakil wali kota menyampaikan jika Pemerintah Kotamobagu telah memiliki payung hukum terkait gratifikasi. Selain itu, ia juga berharap ada pencerahan yang diberikan.
“Harapan saya ada saran dan warning dari Pak Noorman untuk kami agar terhindar dari gratifikasi,” ujarnya.
*Ridwan