Kotamobagu, Inatonreport.Com – Penertiban Pasar 23 Maret yang dilakukan unsur gabungan berakhir ricuh. Akibatnya, penertiban pun dihentikan, Senin (25/2). Penertiban dilakukan dengan menurunkan unsur Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usahan Kecil Mikro (Disdagkop-UKM), Dinas Polisi Pamong Praja (Dis Pol-PP), Kepolisian dan TNI. Sayangnya, penertiban mendapat perlawanan sehingga harus dihentikan. *Ridwan