Boltim, Inatonreport.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan kepada peserta pemilu 2019, untuk tidak berkampanye pada tanggal 14-17 April jelang pencoblosan. Pasalnya tanggal 14 April sudah memasuki masa tenang.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Boltim yang membidangi Divisi Hukum Penindakan Penanganan Pelanggaran Sengketa (HP3S) Hariyanto SE menegaskan, bahwa kampanye dalam bentuk apapun di platform media sosial saat masa tenang Pemilu 2019, dalam masa tenang semua bentuk metode kampanye itu dilarang.
Kata dia, di masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye sosialisasi politik. Apa bila ada kandidat atau tim yang melakukan hal itu maka sanksi menanti kandidat tersebut.
“Jika ke depan ada kandidat dan tim melakukan kampanye di minggu tenang, maka bakal diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” tegas Hariyanto baru-baru ini.
Ia juga menjelaskan, contoh seperti pelanggaran konten kampanye di media sosial tidak hanya menyangkut hukum Pemilu, tapi juga peraturan lain seperti UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kalau melanggar tindak pidana Pemilu, kami juga rekomendasikan ke aparat lain atau penegak hukum lain, atau juga bisa masuk pelanggaran ITE, KUHP dan lain-lain,” jelasnya.
Dia berharap kepada seluruh Panwas Kecamatan, Panwas Desa dan PTPS agar lebih jeli mengawasi dalam waktu minggu tenang.
“Jangan sampai ada kandidat maupun tim melakukan blusukan maupun hal lain atas kepentingan pelaku kandidat tersebut,” pungkasnya.
*Rey/Anto