Lima Kegiatan Dinas PUPR Boltim Gagal Tender

Boltim, Terkini143 Views

Boltim, Inatonreport.Com – Unit Lembaga Pengadaan (ULP) Kantor Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah mengumumkan pelaksanaan proses tender untuk sebelas kegiatan di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dari pengumuman tersebut, empat paket kegiatan dinyatakan lulus penawaran, sementara tujuh kegiatan gagal tender termasuk lima kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dua kegiatan di Dinas Perikanan.

Kepala Bagian ULP Setda Boltim, Haris Pratama Sumanta ST mengatakan, faktor gagalnya proses terder ketujuh paket tersebut disebabkan karena tidak ada penawaran yang dinyatakan lulus dalam proses penawaran di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Hal ini disebabkan karena kurang cermatnya penyedia dalam membaca dokumen pemilihan, sehingga penawaran yang dimasukan di portal LPSE tidak memenuhi syarat,” jelas Haris, ketika dihubungi via Whats App, Senin (17/06) siang tadi.

Diungkapkannya, tujuh paket kegiatan yang dinyatakan gagal tender antara lain pemeliharaan jalan Matabulu – Jiko Rp 2.7 miliar, pembangunan jalan desa Motongkad Rp 4 miliar, pembangunan jalan Dodap – Bunong Rp 7.5 miliar, rehabilitasi derah irigasi Tobongon Rp 676 juta, rehabilitasi derah irigasi Motongkad Rp 2.1 miliar dan pengadaan motor tempel senilai Rp 380 juta serta pengadaan kapal perahu 6 unit Rp 660 juta.

“Sedangkan yang lulus penawaran ada empat kegiatan yakni peningkatan jalan Motongkad pantai Rp 5.5 miliar, rehabilitasi daerah irigasi Togid Rp 848 juta, pengaman gedung kantor DPMD Rp 385 juta, dan pengadaan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai Rp 3 miliar,” sebutnya.

Walaupun tujuh paket telah dinyatakan gagal tender, namun pihaknya sudah melakukan penayangan kembali terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, jika setiap penawaran masuk tidak sesuai dengan syarat ketentuan maka jelas akan gugur secara sistem.

“Tidak lengkap penawaran jelas akan gugur. Gagalnya suatu kegiatan dalam proses tender bukan serta merta merugikan daerah tapi merupakan langkah untuk lebih menertibkan proses lelang agar tidak terjadi kecurangan,” pungkas Haris.

*Lee/Anto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.