Tak Semua Usaha Walet di Boltim Berizin

Boltim, Terkini122 Views

Boltim, Inatonreport.Com – Dari Total 14 bangunan usaha sarang burung walet yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hanya tiga gedung yang memiliki IMB dan izin SITU, SIUP.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), Nizar Kadengkang.

“11 bangunan usaha sarang burung walet di Boltim, belum kantongi IMB dan izin usaha,” Ketus Kadengkang, Kamis (4/7).

“Saat ini sudah ada beberapa dalam pengurusan. Ada yang sudah mengurus IMB-nya tapi izin lainnya belum. Seperti SITU dan SIUP. Sejauh ini bangunan sarang walet yang sudah ada ijin itu baru tiga. Sedangkan jumlah usaha sarang walet yang ada di Kabupaten Boltim kurang lebih 14 bangunan. Di Kecamatan Kotabunan ada 4, kecamatan Nuangan ada 7, Kecamatan Modayag ada 1 dan Kecamatan Motongkad ada 2. Total semuanya 14 bangunan,” bebernya.

Sebenarnya kata Nizam, mereka sudah datang ke kantor untuk urus izin. Hanya saja terkendala dari tata ruang RT/RW, karena mengingat tindak lanjut, jika itu masuk hutan lindung dan lahan pertanian, maka tidak bisa dibangun sarang walet di sekitar area itu.

“Sebenarnya mereka tahu harus mengurus izin. Tapi anehnya mereka sudah membangun terlebih dahulu baru mengurus ijin. Karena mereka berpatokan kan nanti lima tahun baru akan penataan tata ruangnya RT/RW. Seharusnya koordinasikan dulu dengan Pemda baru membangun,” tuturnya.

Senada yang dikatakan Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Iswandi Mokodompit, bahwa baru tiga usaha sarang burung walet yang memiliki IMB yakni di Molobog, Matabulu dan Bukaka.

“Kami sudah turun lapangan dan beberapa kali menyurat ke kecamatan dan desa, untuk menginstruksikan pemilik sarang walet untuk mengurus izin, agar tidak semena-mena membangun usaha sarang burung walet ini,” terangnya.

Lanjutnya, ada beberapa pemilik usaha yang datang ke kantor mengurus izin, namun kebanyakan tidak kembali, dengan alasan retribusi pengurusan terlalu mahal.

“Kami telah melakukan perhitungan sesuai Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu. Perhitungan retribusi IMB yakni luas bangunan kali berapa lantai kali indek 1,00 kali harga satuan retribusi bangunan gedung. Harga standar bangunan gedung 2.086.000 per meter. Usaha Sarang burung walet jika dikelola dan mereka mengikuti aturan yang ada, usaha ini salah satu penyumbang PAD,” jelasnya.

*Anto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.