Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perhubungan Kotamobagu memastikan belum dapat merealisasikan target Penerimaan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2019.
Penyebab utama belum bisa tercapainya target, karena Dinas Perhubungan Kotamobagu belum dapat memberlakukan tarif baru.
“Dishub belum dapat memberlakukan tarif retribusi parkir baru karena terkendala belum diberlakukannya peraturan daerah yang baru,” kata Nasli Paputungan, Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Rabu(10/7).
Padahal, menurut Nasli, Dishub telah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,3 milyar di tahun 2019 ini. Namun terkendala belum diberlakukannya tarif retribusi parkir yang baru sehingga target ini diperkirakan belum dapat direalisasikan.
Lebih lanjut, dia memaparkan kendala sebenarnya sehingga belum dapat dikenakannya tarif baru retribusi parkir , karena belum selesainya koreksi Perda baru oleh Biro Hukum Pemprov Sulut.
Dishub pada mulanya telah memerediksi mampu meningkatkan target PAD dari sektor perparkiran dari Rp 1,8 milyar pada 2018, menjadi Rp 3,3 milyar pada 2019. Sayangnya, prediksi target tersebut diperkirakan belum dapat direalisasi.
*Rid