Kotamobagu – Rapor merah yang diberikan Ombudsman Sulut kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu karena dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa sekolah kini tengah menjadi sorotan publik.
Dalam laporan yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dari Ombudsman Sulut, Rabu, (8/2) kemarin, menyebutkkan, dua sekolah yang tercatat melakukan dugaan pungli, yakni Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri 1 Kotamobagu dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Kotamobagu.
Terkait temuan Ombudsman tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Kotamobagu, Rastono Sumardi mengaku sudah mengetahui kabar tersebut.
Meningkatkan mutu pendidikan, kata Rastono, biasa dijadikan alasan oleh pihak sekolah untuk meminta pungutan kepada siswa, baik berupa uang komite maupun jenis pungutan lainnya.
“Meskipun dengan alasan ingin meningkatkan mutu, namun kita tetap harus berada di koridor yang tepat. Kebijakan yang baik kalau bertentangan dengan ketentuan maka juga tidak dibenarkan. Mari kita membuat kebijakan yang seimbang,” ucap Rastono.
Rastono juga mengungkapkan jika sekolah yang terlibat dugaan pungli sudah mendapat panggilan dan segera mempersiapkan laporan pertanggungjawaban untuk diserahkan ke Ombudsman.
“Kami sudah panggil sekolah terkait dan meminta segera membuat laporan dan bertemu dengan Ombudsman,” terang Rastono.
Terpisah, Kepala Disdik Kotamobagu, Rukmi Simbala saat dikonfirmasi via telepon meminta sekolah tidak lagi melakukan pungli. Sedangkan bagi sekolah yang sudah jadi temuan harus memberikan klarifikasi kepada Ombudsman.
“Hari senin pekan depan, SMP 1 Kotamobagu dapat undangan dari Ombusdman untuk mengklarifikasi terkait temuan tersebut,” tutur Rukmi.
Adapun uang hasil pungli, Rukmi menegaskan pihak sekolah harus segera mengembalikan kepada orangtua siswa. “Solusinya uang yang terkumpul harus dikembalikan ke orangtua,” tandas Rukmi.
*H. Setiawan