Kotamobagu, Inatonreport.Com- Mengakhiri masa bakti DPRD Kota Kotamobagu, dua Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Penetapan dua Perda tersebut diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dua Perda yang ditetapkan yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan.
Dengan ditetapkannya dua Perda tersebut, Wali Kota Kotamobagu menyatakan sudah sesuai dengan putusan MK tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
“Saya berharap pemungutan retribusi dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Tatong, Sabtu(7/9).
Sementara itu, juru bicara Bapemperda Begie Gobel menyatakan ada dua pasal penting Perda Nomor 4 tahun 2015 yang diubah yaitu pasal 8 dan pasal 30.
Katanya, yang diubah adalah pasal 8 tentang perubahan tarif retribusi untuk 37 objek. Terutama untuk objek retribusi sampah rumah tangga, hotel, semua jenis rumah sakit, perkantoran, spa, cafe hingga pusat kebugaran.
Sedang pasal 30 tentang batas waktu pemberlakuan penarikan retribusi yang hanya enam bulan setelah diundangkan.
Dengan naiknya tarif retribusi, kata Begie, pendapatan asli daerah dapat meningkat. Apalagi, kenaikan tarif ada yang sampai 100 persen, tandasnya.
*Ridwan