Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pedagang Pasar 23 Maret diberi kesempatan untuk pindah sebelum batas waktu Kamis(10/10).
Sampai batas waktu tersebut bila pedagang masih saja berjualan di lokasi terlarang maka Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM dan Dinas Polisi Pamong Praja akan mengambil tindakan tegas.
Disampaikan Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray, Selasa(8/10), hari ini tim terpadu yang terdiri atas Disdagkop-UKM, Dishub dan Dispol-PP baru menyampaikan peringatan secara lisan.
“Setelah peringatan lisan akan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis,” kata Aray.
“Yang akan ditata kembali, toko dan lapak yang sudah menggunakan badan jalan, termasuk trotoar,” terangnya.
Aray menambahkan, pihaknya juga akan meminta pihak Polres untuk memback up penataan pasar yang akan dilakukan pada kamis nanti mulai pukul 08.00 WITA.
*Ridwan