Kotamobagu, Inatonreport.Com – Majelis Kode Etik (MKE) menyidang ASN Pemkot Kotamobagu yang tidak disiplin, Jumat (11/10/2019).
Sayangnya, dari 11 ASN “nakal”, hanya 4 yang hadir mengikuti sidang.
“Hanya 4 orang yang hadir yakni HH (ASN di UPT Instalasi Farmasi Kesehatan), IU (Guru di SMP 9), AD (Guru di SMP 9), dan JM (Guru di SMP 9),” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Sahaya menerangkan, keempat ASN tersebut dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat oleh MKE.
“Dua orang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan dua orang lainnya mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,” terangnya.
Menurutnya, untuk tujuh ASN yang tidak hadir dalam sidang hari ini, akan diagendakan kembali pemanggilannya.
“Tujuh orang yang mangkir yakni ST, SK, IG, ED, MP, BD, IM akan dipanggil kembali tapi mereka akan mendapatkan sanksi tambahan atas perilaku mereka tersebut,” tegas Sahaya.
Dirinyapun menghimbau agar ASN tetap menjaga displin terutama kehadiran di tiap Satuan Kerja Peeangkat Daerah (SPKD) masing-masing.
“Terkait dengan disiplin kehadiran, saat ini sudah mengunakan absensi finger print jadi hohon diperhatikan untuk tidak terlambat atau cepat pulang,” imbuhnya.
*Rid