Tutuyan, inatonreport.com-Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Suharto Paputungan, menegaskan pelaku usaha kos-kosan harus mengantongi izin usaha.
Seperti yang dikatakannya kepada sejumlah awak media saat berada di ruang kerjanya, Senin (13/2).
Berdasarkan pemeriksaan, belum ada usaha kos-kosan yang mengantongi izin usaha.
“Setelah saya periksa dari tahun-tahun sebelumnya, ternyata usaha kos-kosan belum ada yang mengurus izin. Saya telah mengirimkan surat pemberitahuan pada enam pelaku usaha ini (kos-kosan-red) khususnya di Tutuyan Bersatu,” ujar Paputungan.
Dia menambahkan, dari enam pelaku usaha yang sudah didata, sudah termasuk wajib mengurus izin.
“Berdasarkan aturan yang ada, kita surati dua sampai tiga kali. Ketika tidak di indahkan oleh pelaku usaha maka kita (DPMPTSP-red) berhak memberikan sanksi dari teguran sampai penutupan tempat usahanya,” tegas Paputungan.
*Abdyanto Mokodongan