Dinkes KK Menargetkan Dana BOK untuk Pemenuhan SPM

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2020, Dinas Kesehatan Kotamobagu akan dipakai untuk pemenuhan standar pelayanan kesehatan minimum.

Dana alokasi khusus (DAK) non fisik ini lebih banyak pada bantuan obat-obatan untuk penyakit menular dan kronis. Obat-obatan seperti TBC dan Kusta masih dibiayai lewat dana APBN, kata Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu Ahmad Yani Umar, Selasa(29/10).

Selain bantuan obat-obatan, DAK berupa BOK juga digunakan untuk kegiatan lain yang bertujuan meningkatkan standar pelayanan minimum, tambah Yani. Pengelolaan dana BOK berpedoman pada ketentuan Standart Pelayanan Kesehatan (SPM) di bidang pelayanan kesehatan.

Targetnya sudah barang tentu bertujuan untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Selain itu, diarahkan pada pembudayaan pola hidup sehat bagi masyarakat melalui upaya promotif, preventif dan pemberdayaan masyarakat.

*Ridwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.